mahkamah konstitusi (mk) menungkapkan sarjana non pendidikan mampu adalah guru setelah menolak pengujian pasal 9 uu nomor 14 tahun 2005.
mengatakan menolak permohonanpermintaan para pemohon supaya seluruhnya, kata ketua majelis hakim mahfud md, ketika menyampaikan amar putusan pada jakarta, kamis.
dalam pertimbangannya, mahkamah menungkapkan pasal 28d ayat (1) uud 1945 yang juga sebagai dasar pengujian pada permintaan pengujian uu guru serta dosen menentukan setiap pihak berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, juga kepastian hukum yang adil juga perlakuan dan sama di depan hukum.
kata setiap orang memperlihatkan kiranya perlakuan dan sama pada hadapan hukum, tidak cuma dikhususkan kepada mereka yang tamatan lptk (lembaga pendidikan tenaga kependidikan), papar hakim konstitusi muhammad alim, saat menyampaikan pertimbangan hukum.
alim menyatakan kiranya semua orang boleh diangkat menjadi guru, atau pekerjaan bagaimana saja demi kehidupan yang pantas kepada kemanusiaan asal memenuhi syarat-syarat dan ditentukan.
hal itu berarti bahwa selain persamaan hak atas perhatian juga penghidupan dan baik bagi kemanusiaan, juga perlakuan yang sama pada hadapan hukum, katanya.
kata mahkamah, seseorang dan bukan lulusan lptk tidak dengan dan merta bisa menjadi guru jika tidak memenuhi syarat-syarat sebagaimana itu dalam atas.
dengan itulah, posisi diantara lulusan lptk serta non-lptk telah ekuivalen terkait melalui syarat-syarat tersebut, oleh karenanya tidak terkandung perlakuan dan berbeda yang bertentangan melalui konstitusi, kata alim.
pengujian uu guru dan dosen ini dimohonkan oleh tujuh orang mahasiswa dari universitas berlatar belakang kependidikan, yakni aris winarto, achmad hawanto, heryono, mulyadi, angga damayanto, m khoirur rosyid, dan siswanto.
mereka menilai telah meninggalkan ketidakadilan terhadap sarjana lulusan universitas berlatar pendidikan supaya mampu berprofesi sebagai guru karena agama tersebut membolehkan sarjana nonkependidikan supaya diangkat menjadi guru.
pasal 9 berbunyi: kualifikasi akademik sebagaimana dimaksud pada pasal 8 diperoleh melalui studi tinggi web sarjana ataupun program diploma empat.
menurut pemohon, guru merupakan profesi yang mesti ditempuh dengan jalur akademik khusus, yaitu kependidikan oleh karenanya jika pasal itu tetap diterapkan, dengan demikian hendak menimbulkan ketidakpastian hukum bagi kaum sarjana lulusan kependidikan.
Informasi lainnya: wisata pulau tidung - Cream Pemutih Wajah - Obat pelangsing badan