Amnesty Internasional nilai hukuman mati di Indonesia langkah mundur

amnesty internasional mendesak indonesia untuk menghentikan eksekusi mati dan sudah direncanakan pada tiga pihak, dan diperkirakan langsung dilakukan sebab ini akan merupakan kemunduran sulit dalam urusan hukuman mati.

jika orang-orang tersebut dieksekusi dengan demikian ini ingin merupakan kemunduran besar pada urusan hukuman mati, pada negeri yang terlihat bergerak menjauh dari praktik brutal dalam beberapa tahun belakangan, itulah disampaikan josef roy benedict, campaigner - indonesia juga timor-leste amnesty international secretariat pada antara london, kamis.

menurut kejaksaan agung, suryadi swabuana, jurit bin abdullah, juga ibrahim bin ujang, ingin dieksekusi mati bulan ini. namun itulah, ada pilihan indikasi mereka bisa dieksekusi mati sesegera malam ini. tiga orang itu kini ditempatkan pada penjara isolasi di penjara pulau nusakambangan, jawa tengah, pada mana mereka ingin dieksekusi mati dengan regu tembak.

amnesty international, badan internasional yang berkedudukan pada inggris itu menentang hukuman mati dalam semua persentasi tidak pengecualian. dalam jumlah indonesia, tidak banyak indikasi dan gamblang mengapa negeri ini telah mengambil langkah untuk melanjutkan eksekusi mati sesudah jeda empat tahun.

Informasi Lainnya:

periode itu diakhiri pada 14 maret tahun ini ketika asli masyarakat negara malawi, adami wilson (48), dieksekusi mati untuk penyelundupan narkotika. eksekusi mati ini dan tiga eksekusi mati yang hendak segera terjadi nampaknya berlawanan melalui pernyataan dan aksi sebelumnya yang diambil dengan pejabat pemerintah.

pada oktober tahun lalu, presiden susilo bambang yudhoyono mengubah hukuman mati pada betul bandar narkotika. menteri luar negeri marty natalegawa mengatakan langkah itu merupakan pihak daripada dorongan yang lebih sulit supaya menjauh dari penggunaan hukuman mati di indonesia.

eksekusi mati ini dan adalah upaya yang berlawanan melalui usaha indonesia untuk menyewa pengubahan hukuman mati masyarakat negaranya dan menjadi terpidana mati dalam luar negeri, seperti di arab saudi juga malaysia.

eksekusi mati yang lain mesti dihentikan. eksekusi mati ini adalah bahan pertanyaan atas reformasi hak asasi manusia juga komitmen dan dibuat oleh pemerintah indonesia selama tahun-tahun belakangan ini.

warisan positif

peneliti indonesia daripada amnesty international papang hidayat menungkapkan saat presiden yudhoyono berhenti daripada jabatannya pada tahun depan, mau mempunyai warisan positif soal hak asasi manusia, yang terjadi sekarang malahan sebaliknya.

perkembangan-perkembangan tenntang hukuman mati juga melemahkan peran positif dan telah dimainkan indonesia pada asean selama mempromosikan penghargaan dan lebih terhadap hak asasi manusia.

suryadi swabuana divonis serta dihukum mati selama 1992 untuk jumlah pembunuhan suatu keluarga selama provinsi sumatera selatan. grasi dan diajukannya ditolak di 2003.

jurit bin abdullah juga ibrahim bin ujang divonis serta dihukum mati dalam 1998 supaya jumlah pembunuhan pada kabupaten musi banyuasin, provinsi sumatera selatan.

menurut pengacara mereka, jurit dan ibrahim mengajukan kembali grasi masing-masing di 2006 serta 2008, akan tetapi belum menerima balasan dari presiden.

pada bulan maret, setelah eksekusi mati adami wilson, jaksa agung mengumumkan rencana untuk mengeksekusi mati paling tak sembilan orang lainnya dalam tahun ini yang kini memperoleh hukuman mati.

pihak berwenang tak mengungkapkan nama-nama sembilan pihak tersebut atau tanggal eksekusi mati mereka. paling tak ada 130 pihak adalah terpidana mati di indonesia.

hukuman mati dalam indonesia dilakukan regu tembak juga terpidana mati mempunyai koleksi supaya berdiri ataupun duduk, juga bisa mendatangkan apakah mata mereka ditutup kain ataupun kerudung, ataupun tidak sama sekali.

regu tembak terdiri dari 12 orang, tiga dalam antaranya dilengkapi dengan senjata berpeluru tajam, tetapi sembilan yang lain melalui peluru hampa. regu tembak menembak dari jarak diantara lima sampai sepuluh meter. tetapi 140 negara menghapuskan hukuman mati lewat hukum serta secara praktik pada seluruh dunia, 17 dalam antaranya daripada kawasan asia pasifik.