Cukup tulis NIK e-KTP, tidak perlu fotokopi

warga kota bandarlampung diminta lumayan menulis nomor induk kependudukan (nik) juga nama komplit yang tertera dalam ktp elektronik, tidak perlu selama fotokopi karena dapat mendorong kerusakan di chip-nya.

warga bandarlampung cukup menuliskan nik juga nama tersedia saja apabila ingin melamar kerja, tidak mesti di fotokopi dan bisa merusak chip dalam e-ktp, tutur kepala dinas kependudukan dan catatan sipil (disdukcapil) syahrir sanusi saat ditemui selama ruangannya, selama bandarlampung, selasa.

ia mengatakan bahwa pelarangan mengerjakan fotokopi ini menurut surat edaran menteri di negeri (mendagri) nomor 470.13/1090/sj, perihal pemanfaatan e-ktp dengan mencari card raeder. instansi pemerintah dan perbankan pun mesti mampu menyiapkan card reader supaya mengatasi permasalahan ini. jangan sampai e-ktp mengalami kerusakan, akibat terlalu sering selama fotokopi.

pihak instansi dan perusahaan mesti menawarkan card reader sendiri karena bagian pemerintah tidak menganggarkannya, papar dia.

Informasi Lainnya:

terkait supaya e-ktp yang telah rusak lanjut dia, bagian disdukcapil tidak mampu menggantinya mengingat peralatan agar perekaman e-ktp belum diperuntukkan kepada daerah, ternyata tahun depan baru mampu dilaksanakan. karena alat itu ketika ini belum diperuntukan untuk daerah.

tahun ini daerah belum mampu mengganti yang rusak, 2014 baru dapat diselenggarakan perekaman sendiri, ujarnya.

sementara itu, direktur pusat strategi dan kebijakan publik (pusbik) lampung aryanto menilai menteri dalam negeri (mendagri) telah lalai dalam pelaksanaan e-ktp terkait baru diinformasikannya kepada umum larangan untuk tak diharamkan mengerjakan fotokopi, laminating dan scaner.

mendagri telah lalai karna telat menginformasikan masalah ini sesudah e-ktp jadi dan digunakan warga. mendagri serta harus bertanggungjawab sebab telah menerima konsorsium perusahaan pencetak e-ktp melalui kualitas chip dan buruk juga dibawah standar kartu atm makanya tidak rumit rusak, kata dia.

jadi dalam hal ini bukan salah disdukcapil daerah, dan harus diselenggarakan saat ini menyosialisasikan masalah itu ke penduduk. serta warga usah menggugat mendagri ke kpk. warga pun dapat membeli e-ktp pas dengan petunjuk disdukcapil daerahnya, manakala mencari nik saja itu wajib dilakukan.

yang butuh data identitas negara bukan rakyat, apabila data itu rusak bukan urusan rakyat lagi ternyata mendagri, katanya menambahkan.