Menhan usulkan RUU Hukum Disiplin Militer

menteri pertahanan mengusulkan supaya ke depan sektor pertahanan dilengkapi melalui ruu hukum disiplin militer untuk dapat memberikan pembinaan pada prajuritnya lebih menarik lagi.

jadi kita mohon dan minta pada dpr untuk kemudian bersama-sama pemerintah untuk menyelesaikan ruu tersebut, papar menhan dalam kantor kemenhan, jakarta, kamis.

keberadaan uu itu, papar dia, mau menjamin hak daripada prajurit juga pimpinan pada pembinaan disiplin dari sistem kemiliteran selama indonesia.

terkait penyerangan lapas kelas iib, cebongan, sleman, yogyakarta, dan menggandeng anggota grup 2 kopassus kandang menjangan, kartosuro pada 23 maret 2013 lalu, mau diadili pada peradilan militer.

Informasi Lainnya:

mereka adalah anggota tni, maka sudah selayaknya yang menggarap peradilannya itu bukan peradilan umum sementara peradilan militer, serta ini pas uu, kata menhan.

kalau benar anggota tni mengerjakan tindak pidana dengan begini tempatnya tersebut peradilan militer, dan ditindak berdasarkan kuhp dan kuhp militer, katanya.

jadi, tutur purnomo, manakala benar anggota militer menggarap tindak pidana memperoleh hukuman yang lebih berat daripada masyarakat sipil dan menggarap tindak pidana karena dan diberlakukan merupakan kuhp juga kuhp militer, dan uu lain dan tenntang melalui pidana.

kita hendak meyakinkan publik bahwa kita ingin menggarap dengan terbuka juga transparan di proses peradilan militer tersebut, tuturnya.

ia menambahkan, banyak dan memberi usul untuk dibentuk dewan kehormatan militer, namun sejauh ini dewan kehormatan militer tak usah dibentuk sebab tindak pidana ini diselenggarakan dengan kaum prajurit serta bintara, dan ini bukan pelanggaran ham.

staf ahli menhan bidang keamanan mayjen tni hartind asrin menambahkan, draf uu hukum displin militer sudah maka, makanya diharapkan di 2013 telah rampung pembahasannya.

uu ini agar lebih mendisplinkan prajurit, termasuk membuat bisnis militer, ujarnya.

sekretaris jenderal kemenhan letjen tni budiman sependapat dengan tidak perlunya mengadili prajurit tni pada peradilan publik. selain karena tidak ada alasan diadili di peradilan umum, dan penyerangan dilaksanakan tak pada kapasitas diperintah komandan.

menurut dia, dalam internal tni, sebenarnya benar prajurit amat cemas manakala hingga mengerjakan pelanggaran karena hendak dihadapkan selama dua hukuman, yaitu hukum disiplin prajurit dan kitab undang-undang hukum pidana militer (kuhpm).